Kamis, 08 Desember 2011

Hukum Memakai Jilbab Bagi Kaum Hawa

“Wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan-perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat laki-laki yang bukan mahramnya” (HR. Bukhari & Muslim)


Asma binti Abu Bakar telah telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Sabda Rasulullah “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah berhaid tidak boleh baginya menzahirkan anggota badan kecuali pergelangan tangan dan wajah saja” (HR. Bukhari & Muslim)

“Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain kudung hingga menutupi dada mereka” (QS. An-Nur : 31).

Hukum memakai jilbab bagi wanita muslim adalah Fardhu (dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan berdosa). Dosa bagi wanita yang membuka auratnya itu sangatlah berat. Satu hari saja ada laki – laki yang bukan muhrim melihat auratnya (walaupun hanya rambut sehelai rambut), dia akan disiksa di neraka selama 1000 tahun (di bumi). Hukumannya pun tidak ringan, yaitu rambut dan kaki ditarik ke arah yang berbeda, lalu dia dibakar di api yang sangat panas sampai otaknya meledak, lalu berubah seperti semula lagi dan seterusnya. Tidak hanya itu saja satu laki – laki melihat auratnya dosanya besar, apalagi banyak.

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. Al-Ahzab: 59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita…” (Qs.An-Nur:31).

1 komentar:

Karisma on 13 Juni 2012 pukul 16.40 mengatakan...

Moga kita dimudahkan dalam mengenakan jilbab yang benar.

Posting Komentar

 

About

Site Info

Text

Media Dakwah Islam dan Sarana Perekat Ukhuwah Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers